Soal Penyesuaian Harga BBM, Bahlil: Tunggu Pengumuman Resmi Presiden
:
0
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangan usai kegiatan Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Jepang, Senin, 30 Maret 2026 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
EmitenNews.com - Meski situasi geopolitik membuat harga minyak dunia terus bergerak naik, pemerintah belum memastikan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan itu menjawab wartawan di Tokyo, Jepang, Senin, 30 Maret 2026.
Bahlil meminta seluruh masyarakat untuk menunggu keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto. “Tunggu tanggal mainnya. Bapak Presiden akan memutuskan seperti apa untuk kebaikan rakyat bangsa dan negara," ujarnya.
Bahlil menegaskan Presiden terus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil kebijakan terkait energi nasional. Di antaranya kepentingan pembangunan sekaligus kondisi masyarakat.
"Bapak Presiden setiap harinya memikirkan tentang bagaimana pembangunan negara ini,” jelas Menteri ESDM. Selain itu, lanjut dia, Kepala Negara memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat bawah.
Bahlil menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan perlindungan terhadap masyarakat kecil. Hal ini menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan terkait energi.
Saat ini, harga BBM subsidi masih berada pada level yang relatif stabil di dalam negeri. Pertalite dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Solar atau Biosolar di kisaran Rp6.800 per liter.
Bahlil menambahkan harga minyak dunia mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai sekitar USD115 per barel. Namun, lanjut dia, harga minyak di dalam negeri masih stabil.
"Insyaallah atas arahan Bapak Presiden, harga BBM subsidi masih stabil," ujarnya. Menurut Menteri, Kepala Negara sangat memperhatikan rakyat kecil.
Bahlil menegaskan pemerintah akan terus mengkaji perkembangan harga energi global sebelum mengambil keputusan. Karena itu, asyarakat diminta menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan harga BBM subsidi.(*)
Related News
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi





