Adukan Via WA 081212359337 Peritel yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu Per Liter
EmitenNews.com - Para pedagang bandel berhati-hatilah. Kementerian Perdagangan membuka hotline untuk menampung laporan masyarakat jika menemukan perusahaan atau gerai ritel yang menjual minyak goreng di atas Rp14.000 per liter, sesuai keputusan pemerintah. Perusahaan yang bandel akan kena sanksi pembekuan izin usaha, sampai dibawa ke jalur hukum.
Hotline tersebut dapat diakses oleh semua pihak melalui pesan instan WhatsApp 081212359337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor). Jadi, silakan laporkan jika ada yang coba-coba mempermainkan harga minyak goreng.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas Rp14.000 per liter. Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
“Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," kata Mendag Lutfi.
Tidak cukup sampai di situ, menurut Lutfi, semua pihak yang melakukan kecurangan ataupun penyelewengan dalam penjualan minyak goreng kemasan satu harga, akan dibawa ke ranah hukum. "Kami ingatkan kepada siapa pun yang melakukan kecurangan atau melakukan tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum."
Seperti diketahui, pemerintah mulai meluncurkan program penjualan minyak goreng kemasan satu harga, Rp14 ribu per liter, mulai Rabu (19//12022). Kebijakan itu diambil setelah harga minyak goreng di pasaran terus melambung, bahkan sampai Rp21 ribu per liter. Sebelumnya, pemerintah juga menggelar operasi pasar, untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan minyak goreng lebih murah itu. ***
Related News
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat





