EmitenNews.com - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) tidak boleh sembarangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama empat asosiasi teknologi finansial atau financial technology (fintech) meluncurkan panduan kode etik penggunaan kecerdasan buatan, atau AI, dalam industri fintech. Dengan begitu kalangan industri diharapkan lebih bertanggung jawab dalam penggunaan AI.

 

Panduan kode etik tersebut nantinya menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun pedoman etika dalam mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech.

 

"Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggung jawab dan dapat dipercaya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

 

Dalam penyusunan kode etik penggunaan AI tersebut. OJK bekerja sama dengan empat asosiasi fintech di Indonesia. Mereka, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).

 

Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan dapat memitigasi risiko dalam penggunaan AI di industri fintech.

 

Dengan begitu menurut Hasan Fawzi, AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor teknologi finansial dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari. ***