EmitenNews.com - Injeksi dana ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berlanjut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan guna meningkatkan likuiditas di sistem keuangan.

Kebijakan tersebut serupa dengan injeksi dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelumnya. Namun, pada skema ini, Purbaya ingin membuat dana bersifat jangka pendek dan fleksibel.

“Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Menkeu Purbaya kepada pers, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Seperti diketahui pada penempatan dana sebelumnya, skema yang digunakan berupa deposit on call dengan tenor enam bulan.

Menkeu memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Begitu penempatan Rp200 triliun itu jatuh tempo pada 13 Maret 2026, akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. 

“Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas, karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ujar Purbaya.

Pada injeksi dana baru nantinya, skema dibuat lebih fleksibel agar bisa segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai belanja negara.

Di luar itu, perbedaan lainnya terkait dengan sumber dana. Pada suntikan dana sebelumnya, sumber anggaran yang digunakan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara.

Sedangkan pada injeksi Rp100 triliun nanti, Purbaya berencana menggunakan dana dari belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap.

“Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke perbankan untuk menambah uang di sistem perekonomian. Kalau nanti mau kita belanjakan bisa langsung keluar. Tapi, sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” tambah mantan ketua Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Tetapi, Menkeu Purbaya belum memastikan kapan penempatan dana tersebut dilaksanakan. Hingga sejauh ini, ia masih meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji rencana tersebut. ***