POJK ini juga mengatur beberapa poin penting lainnya, yaitu:

-Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.

-Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan digital.

-Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.

-Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.

-Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan

Penting dicatat, peraturan OJK ini berlaku untuk: bank umum, BPR (termasuk bank syariah), Perusahaan pembiayaan, Modal ventura, Lembaga keuangan mikro. 

Lalu, Fintech lending (penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi), dan Perusahaan pegadaian, serta Lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Kita berharap aturan terbaru ini, lebih memudahkan para pelaku UMKM mengakses sumber dana untuk dipakai dalam mengembangkan usahanya. ***