Agar UMKM Makin Mudah Akses Kredit, OJK Terbitkan Aturan Baru
Ilustrasi pameran produk UMKM. Dok. Pemprov Jateng.
POJK ini juga mengatur beberapa poin penting lainnya, yaitu:
-Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
-Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan digital.
-Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
-Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.
-Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan
Penting dicatat, peraturan OJK ini berlaku untuk: bank umum, BPR (termasuk bank syariah), Perusahaan pembiayaan, Modal ventura, Lembaga keuangan mikro.
Lalu, Fintech lending (penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi), dan Perusahaan pegadaian, serta Lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Kita berharap aturan terbaru ini, lebih memudahkan para pelaku UMKM mengakses sumber dana untuk dipakai dalam mengembangkan usahanya. ***
Related News
Kerja Sama RI-Australia, Akses Danantara ke Ekosistem Investasi Global
Pemerintah Stop Impor BBM Solar April 2026, Swasta Beli ke Pertamina
Akhiri Polemik, Pemda Sumbawa Serahkan Hasil Kajian BRIN ke Komnas HAM
Pertegas Peran, Astra Ramaikan Pameran Kriya Inacraft 2026
Pengangguran Terbuka 2025 4,74 Persen, Rata-Rata Upah Buruh Rp3,3 Juta
Presiden Minta Reformasi Sektor Keuangan dan Pasar Modal Digeber





