EmitenNews.com - Tampil sebagai saksi, (mantan) Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran saat mendengar akan ada kerugian dari penjualan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Informasi itu diterima Ahok dari Direksi Pertamina dalam rapat rutin Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) saat baru menjabat sebagai komisaris utama. 

“Saya baru masuk itu, Januari itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” kata Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). 

Ahok mengaku heran dan mempertanyakan adanya kerugian negara tersebut. Dalam rapat itu, sempat terjadi perdebatan. Dari perdebatan itu, ia mengetahui bahwa kerugian ini disebabkan karena kontrak pembelian LNG ternyata belum memiliki komitmen pembeli atau end-user. 

Padahal, dalam praktik bisnis LNG, pembelian biasanya dilakukan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli. “Saya juga sampaikan di BAP, biasanya nisnis LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya.”

Salah satu pembeli LNG yakni PT PLN tidak menandatangani kesepakatan harga. Selain itu, ada kargo yang belum ada pembelinya. Hal ini menyebabkan kerugian negara sekitar USD300 juta. 

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina Yenny Andayani, diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis maupun ekonomis. 

Diduga pembelian LNG tersebut tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor itu tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya. Faktanya, kata Ahok, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini. Harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia.

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***