EmitenNews.com - Emiten penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) menyampaikan bahwa akan memproses terkait pengunduran diri Jurry Soeryo Wiharko selaku Direktur  dan Tharumalingam Kanagalingam selaku Komisaris Utama.

Veranita Yosephine Sinaga Direktur Utama CMPP dalam keterangan resmi Jumat (19/7) mengungkapkan bahwa perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Veranita tidak menjelaskan alasan mundurnya Dua pentolan di CMPP tersebut.

Veranita bilang, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Sdr. Jurry Soeryo Wiharko selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 01 Juli 2024 bersamaan dengan surat pengunduran diri dari Sdr. Tharumalingam Kanagalingam selaku Komisaris Utama  yang berlaku efektif pada tanggal 01 Juli 2024.

Perseroan juga akan menginformasikan lebih lanjut kepada Regulator, Publik, Pemegang Saham, serta Pemangku Kepentingan Terkait susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait hal tersebut diatas untuk memenuhi ketentuan Pasal 8, POJK No. 33/ POJK.04/2014.

Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, tulis Veranita.