EmitenNews.com - Selama bertahun-tahun, short selling di pasar saham Indonesia lebih sering dipandang sebagai instrumen berisiko daripada sebagai bagian dari mekanisme pasar yang sehat. Kini, setelah sempat tertunda beberapa kali, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka jalan bagi implementasi transaksi tersebut secara bertahap mulai 15 September 2026.

Keputusan ini bukan sekadar menghidupkan kembali sebuah fasilitas perdagangan. Short selling menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: seberapa matang pasar saham Indonesia dalam menghadapi tekanan jual, membentuk harga, mengelola risiko, dan membedakan antara koreksi yang sehat dengan kepanikan?

BEI menyatakan implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan. Daftar efek yang dapat digunakan untuk short selling akan diterbitkan pada 28 September dan mulai berlaku pada periode Oktober 2026. Artinya, keran memang mulai dibuka, tetapi belum sepenuhnya dibiarkan mengalir bebas.

Mengapa Short Selling Perlu Dihidupkan Kembali?

Secara sederhana, short selling memungkinkan investor menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga lebih rendah. Berbeda dengan investasi konvensional yang memperoleh keuntungan ketika harga naik, short selling memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk mengambil posisi ketika harga diperkirakan turun.

Di sinilah fungsi ekonominya menjadi penting. Pasar yang hanya memiliki mekanisme kuat ketika harga naik akan cenderung menghasilkan price discovery yang tidak lengkap. Investor dapat menyampaikan pandangan positif melalui pembelian saham, tetapi ruang untuk menyampaikan pandangan negatif menjadi lebih terbatas.

Short selling menyediakan mekanisme tersebut. Bukan berarti setiap aksi jual harus dianggap benar. Justru pasar membutuhkan pertemuan antara pandangan optimistis dan pesimistis agar harga terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran yang lebih seimbang.

OJK sendiri melalui POJK Nomor 6 Tahun 2024 menempatkan pengaturan short selling dalam kerangka penguatan governance dan prudential, sekaligus mendukung pengembangan dan pendalaman pasar.

Likuiditas Bukan Satu-satunya Tujuan

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut implementasi short selling berpotensi meningkatkan likuiditas pasar hingga 17 persen berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Bursa. Angka tersebut tentu menarik bagi investor.