Airfast Luncurkan Pesawat B737-8 Max, Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan Penerbangan

EmitenNews.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri inagurasi pesawat Boeing 737-8 Max oleh maskapai penerbangan Airfast Indonesia, di Lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta, Senin (5/2).
Dalam kesempatan ini, Menhub menyampaikan pentingnya menjaga seluruh aspek keselamatan penerbangan dalam pengoperasian pesawat.
"Dalam mengoperasikan pesawat ini, Airfast Indonesia harus mempersiapkan seluruh aspek keselamatan dan keamanan dari pesawat B737-8 Max. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah wajib mempersiapkan pilot beserta kru pesawat yang memiliki sertifikasi dan kesehatan sehingga laik untuk terbang,” ujar Menhub.
Kemudian menurut Menhub, dalam pengoperasiannya nanti Kemenhub akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan melalui ramp-check. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub agar pesawat Boeing 737–8 Max selalu dalam kondisi laik terbang.
"Kami harus konsisten dengan rampcheck, supaya pesawat dapat terbang dengan selamat. Seperti ada slogan, langit itu sangat luas, tapi tidak ada ruang untuk kesalahan," kata Menhub.
Pesawat Boeing 737 - 8 Max dengan registrai PK-OFI yang dioperasikan oleh PT. Airfast Indonesia telah mendapatkan sertifikat laik terbang (Certificate of Airworthiness) dari Ditjen Perhubungan Udara pada tanggal 4 Januari 2024, sedangkan untuk proses sertifikasi operasional telah dilakukan mulai Agustus 2023 dan berlangsung sampai dengan tanggal 03 Januari 2024
Pesawat ini nanti akan dicarter dan dipergunakan oleh PT Freeport Indonesia untuk mengangkut karyawan dan keluarga karyawan.(*)
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang