EmitenNews.com - Sidang Paripurna DPR RI Selasa (21/03) menghasilkan keputusan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perpu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global.
"Tentu mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ujarnya mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menko Airlangga juga menjelaskan catatan terkait beberapa pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja terkait Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tanggal 15 Desember 2023, dimana sebanyak 7 fraksi menyetujui dan menerima RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dan 2 fraksi menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
“Pemerintah bersama para Menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian. Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, juga ucapan terima kasih pada pimpinan Baleg, para ketua fraksi, dan ketua panja,” tutur Menko Airlangga.
Berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif, dari semua Fraksi di DPR RI akan menjadi masukan dan catatan penting bagi Pemerintah, untuk terus melakukan perbaikan ke depan. Pemerintah juga tidak akan pernah berhenti untuk terus bekerja, dan melakukan berbagai langkah nyata untuk mendorong pembangunan negara Indonesia, demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.(*)
Related News

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo

Tas, Perhiasan dan Deposito Rp33M Ikut Disita, Sandra Dewi Keberatan

BNI Dorong UMKM dan Penciptaan Kerja Lewat Akad Massal Nasional

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana

Dana Mobil Maung Siap, Penyalurannya Purbaya Tunggu Pindad Siap

Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng