KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras Satker Untuk Dana THR Forkopimda
:
0
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT KPK, Jumat (13/3/2026). Dok. SinPo.ID.
EmitenNews.com - Kasus pemerasan dengan modus pembayaran tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda, membuat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT KPK. Komisi Antirasuah meringkus politikus PKB itu, Jumat (13/3/2026), serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta.
Kepada pers, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Bupati Syamsul Auliya Rachman membutuhkan uang hingga Rp515 juta. Uang sebanyak itu disiapkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, termasuk polisi hingga jaksa.
“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Angka lebih dari setengah miliar rupiah tersebut ditentukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
Asep menyebutkan, kesepakatan jumlah itu diambil setelah ada perintah dari Bupati Syamsul Auliya kepada Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang THR.
Jadi, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, Bupati Cilacap memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap agar mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal.
“Pihak eksternal adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam operasi senyap tersebut KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya. KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp610 juta.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sabtu (14/3/2026), KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Related News
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis





