EmitenNews.com - Pemerintah akhirnya melarang ekspor semua produk crude palm oil (CPO). Dengan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil itu, pemerintah akan menindak tegas yang melanggar aturan itu. Dengan kebijakan yang mulai berlaku Kamis (28/4/2022) itu, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.


"Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4/2022) malam.


Sesuai arahan Presiden dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Ini dilakukan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.


Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Jangka waktu pelarangan, sampai tersedianya minyak goreng curah di masyarakat senilai Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.


"Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK," ujar Menko Airlangga.


Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.


Satu hal, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya. BULOG ditugaskan melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.


Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.


Menurut Menko Airlangga, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri 2022. Ia memastikan, evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. ***