Akses Pinjaman Daring, OJK Minta Masyarakat Cerdas

OJK Minta Masyarakat Cerdas mengakses pinjaman online. dok. Medcom.
EmitenNews.com - Masyarakat diminta cerdas saat mengakses pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) menjelang hari besar keagamaan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali dan Nusa Tenggara meminta masyarakat memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending). Untuk memastikn masyarakat bisa menghubungi kontak 157, atau 081-157157157.
"Pertama, masyarakat harus cerdas, cek legalitas dan logis," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (21/3/2023).
OJK berharap jika berhubungan dengan pinjaman online, harus memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending).
Untuk memastikan hal itu, masyarakat bisa menghubungi kontak 157 atau melalui layanan pesan berbasis aplikasi di 081-157157157. Dari situ masyarakat bisa mendapatkan informasi untuk memastikan perusahaan pinjaman daring itu terdaftar (legal) atau bodong.
Yang tidak kalah penting, OJK mengimbau untuk logis terutama terkait besaran bunga yang ditawarkan.
Data OJK menunjukkan, perusahaan teknologi keuangan P2P lending sampai Januari 2023, terdapat 102 berizin dari OJK. P2P lending itu menawarkan penyederhanaan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke layanan perbankan. ***
Related News

Dicopot dari Posisi Menkop, Budi Arie Ungkap Setia di Garis Rakyat

Temui Pimpinan DPR, Serikat Ojol Minta Presiden Beri Payung Hukum

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas di Komisi 3 DPR

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag

Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Kini Emban 4 Posisi

Terima Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Anggota DPRD DKI Sepakat Direvisi