EmitenNews.com - Masyarakat diminta cerdas saat mengakses pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) menjelang hari besar keagamaan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali dan Nusa Tenggara meminta masyarakat memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending). Untuk memastikn masyarakat bisa menghubungi kontak 157, atau 081-157157157. 

 

"Pertama, masyarakat harus cerdas, cek legalitas dan logis," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (21/3/2023).

 

OJK berharap jika berhubungan dengan pinjaman online, harus memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending).

 

Untuk memastikan hal itu, masyarakat  bisa menghubungi kontak 157 atau melalui layanan pesan berbasis aplikasi di 081-157157157. Dari situ masyarakat bisa mendapatkan informasi untuk memastikan perusahaan pinjaman daring itu terdaftar (legal) atau bodong.

 

Yang tidak kalah penting, OJK mengimbau untuk logis terutama terkait besaran bunga yang ditawarkan.