Aksi Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya Ungkap Ada Perilaku Spanyol
Aparat Bea dan Cukai menyegel toko emas. Dok. Periskop.id.
EmitenNews.com - Pemerintah memiliki alasan kuat dalam aksi penyegelan toko emas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam beberapa hari terakhir ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan toko emas yang disegel itu karena barang dagangannya tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk. Ia mengistilahkan emas yang diperdagangkan itu, tergolong spanyol, separo nyolong.
"Barangnya Spanyol, separuh nyelundup. Ada yang 100% enggak bayar bea masuk, ada yang 50%, ada yang 25%. Nanti akan dipastikan oleh bea cukai seperti apa," kata Menkeu Purbaya kepada pers, di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya mengaku belum mengetahui total kerugian negara akibat barang-barang impor emas perhiasan yang diperdagangkan berbagai toko emas di Jakarta itu, tidak membayar pajaknya.
Yang jelas, pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi yang ilegal, apalagi dijalankan secara terang-terangan yang menandakan mereka menganggap pemerintah tidak mampu bertindak. Pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam aksi pengemplang pajak.
Seperti diketahui, setelah menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan mewah Jakarta beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan kembali menyegel toko perhiasan mewah Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tindakan tegas itu diharapkan dapat menjadi efek kejut, yang akan membuat siapapun tidak melanggar aturan perpajakan lagi. ***
Related News
Mulai Oktober 2026 BPJPH Tegaskan Wajib Halal Termasuk Produk Impor
Perbaiki Posisi Tawar dengan AS, RI Harus Tingkatkan Diplomasi Dagang
Indonesia Tunggu 60 Hari Pasca MA AS Batalkan Tarif Resiprokal
Pemerintah Tak Khawatir Banjir Produk AS Tenggelamkan Industri Lokal
Tidak Ada Pengecualian Sertifikasi Halal Untuk Produk AS
Survei Indekstat, Magang Nasional Jadi Program Paling Memuaskan





