Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlu melakukan edukasi lebih detail dan masif berkat fitur-fitur dalam sistem Coretax. Dengan demikian masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dan tidak memberikan celah kepada para oknum untuk memanfaatkan kebingungan warga. ***