EmitenNews.com - Pemerintah mendapat restu DPR RI untuk menerapkan skema windfall tax atas kenaikan harga sejumlah komoditas ekspor andalan Indonesia. Konflik di Timur Tengah yang dipicu oleh serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, telah memicu kenaikan harga tidak saja energi, tetapi juga sejumlah komoditas ekspor andalan Indonesia seperti misalnya, batu bara.

Dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah mulai menerapkan skema windfall tax, di tengah besarnya potensi kenaikan harga sejumlah komoditas ekspor andalan Indonesia di pasar dunia efek konflik di Timur Tengah.

Perang itu tidak hanya mendorong kenaikan harga minyak mentah dunia yang menjadi salah satu komoditas impor utama Indonesia. Melainkan, juga komoditas ekspor utama RI, seperti harga minyak kelapa sawit (CPO), nikel, batu bara, alumunium, tembaga, emas, kopi, hingga karet.

Menurut Misbakhun, skema windfall tax yang diterapkan untuk memajaki durian runtuh profit eksportir komoditas itu penting sebagai penopang penerimaan negara dari sisi pajak. Terutama karena kebutuhan penerimaan negara saat ini makin tinggi untuk kompensasi tekanan belanja negara dari sisi subsidi energi. Pasalnya, pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite, untuk menjaga daya beli masyarakat. Padahal, harga minyak mentah dunia tengah melambung.

Melalui skema kebijakan windfall tax, Kementerian Keuangan nantinya memiliki ruang untuk menjaga defisit APBN tetap dalam batas aman UU Keuangan Negara, yakni 3% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit APBN hanya akan bergerak naik 0,2% poin, dari target 2,68% sepanjang tahun ini menjadi 2,88%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengemukakan, windfall tax merupakan pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang tak terduga atau di luar perkiraan yang diperoleh oleh suatu industri atau perusahaan tertentu. Pendapatan jumbo itu diperoleh bukan karena peningkatan usaha. Jadi, ibaratnya pengusaha mendapat durian runtuh.

Bisa dibilang, penerapan pajak ini bertujuan untuk mengambil keuntungan berlebihan yang diperoleh dari perubahan harga komoditas atau situasi pasar yang menguntungkan secara tiba-tiba. Dengan mengenakan pajak pada keuntungan yang tak terduga ini, pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan pembangunan di Tanah Air. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tengah mengevaluasi kenaikan volume produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Ini tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet pada Kamis (19/3/2026).

Peningkatan produksi batu bara diharapkan dapat membantu menekan risiko lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) serta komoditas energi lainnya akibat gejolak geopolitik yang disulut serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

"Bapak Presiden juga meminta agar volume produksi batu bara ditingkatkan. Artinya akan ada perbaikan terkait dengan RKAB," kata Menko Airlangga Hartarto, di Istana Negara Jakarta.

Selain peningkatan produksi, pemerintah juga tengah mengkaji skema pajak ekspor batu bara sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan adanya potensi kenaikan harga komoditas, pemerintah berharap dapat memperoleh tambahan pendapatan dari windfall profit sektor batu bara.

"Harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit, itu juga akan ada pendapatan pemerintah yang ikut meningkat

Prabowo juga mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik berbasis energi surya. Kebijakan ini sejalan dengan melonjaknya harga minyak mentah dunia yang telah menembus level USD100 per barel akibat meningkatnya konflik Timur Tengah. ***