Awas! Pabrik Sawit Beli TBS Murah, Siap-siap Terima Sanksi Berat
:
0
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Dok VIVA Jateng.
EmitenNews.com - Jangan permainkan harga sawit. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengancam akan mencabut izin pabrik sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) dengan harga murah. Harga TBS anjlok usai pengumuman kebijakan baru ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sebanyak 139 pabrik pengolahan sawit yang membeli TBS dari petani dengan harga murah.
Menurut Sudaryono pihaknya telah menggelar rapat merespons keluhan dari petani sawit. Dari rapat tersebut, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik pengolahan sawit yang membeli TBS di petani dengan harga murah. Namun, saat ini hanya 16 pabrik pengolahan sawit yang sudah menyesuaikan harga.
"Ada 16 perusahaan di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Masih banyak yang belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Rapat tak hanya dihadiri oleh asosiasi petani, tapi datang pula BUMN Pangan, serta perusahaan refinery dan eksportir. Sudaryono menjelaskan harga Crude Palm Oil (CPO) secara global tidak mengalami penurunan, termasuk harga dan kuantitas.
Namun dari sisi hulu, terjadi gejolak harga dengan pembelian TBS yang murah. Untuk itu, Sudaryono meminta pelaku usaha di hilir, termasuk pengusaha refinery maupun eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain. Kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," terang Sudaryono.
Kepada pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati atau wali kota juga diminta ikut memantau pergerakan harga TBS di wilayahnya masing-masing. Bahkan ia tak segan mengancam pencabutan izin usaha pabrik yang bandel.
Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan (Permentan Nomor 13 tahun 2024) tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan, untuk penerapan sanksi. ***
Related News
Namanya Masuk Daftar Pengusaha Nakal, Wilmar Siapkan Klarifikasi
8 Bulan Dilarang Kini Udang Indonesia Bisa Masuk Pasar Arab Saudi Lagi
Harga Minyak Sangat Fluktuatif, Pengaruhi Melemahnya Kurs Rupiah
Masih Tertekan, Rupiah Makin Dekati ke Level Rp17.900 per Dolar AS
Imbal Hasil Obligasi Jepang dan AS Turun, Terendah Dalam Dua Pekan
Harga Emas Stabil Karena AS-Iran Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata





