EmitenNews.com - Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima vonis, dan tidak mengajukan banding. Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) itu, menegaskan bahwa ia telah mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Terdakwa kasus korupsi itu, tidak mengajukan banding atas hukuman 4,5 penjara, dan denda Rp200 juta.

"Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya," kata Noel seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Noel mengatakan, langkah tidak mengajukan banding tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawabnya atas perbuatan yang telah ia lakukan. Noel juga menilai vonis yang dijatuhkan hakim telah melalui pertimbangan hukum yang tepat. 

"Saya menerima vonis ini karena harus terima. Jangan menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa," ujar dia. 

Noel juga menyampaikan permohonan maaf terhadap semua pihak yang dirugikan, termasuk keluarga, masyarakat dan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku sangat menyesal karena terjerat kasus korupsi. "Kepada rakyat Indonesia, kedua kepada presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka."

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,435 miliar. 

Sejauh ini Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim, meski Noel sudah menyatakan menerima vonis majelis hakim. ***