EmitenNews.com - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) memperkuat posisinya dalam industri semen. Indocement mengakuisisi 345.860 saham atau 100% kepemilikan di PT Semen Grobogan (SGB) senilai kurang dari 20% ekuitas perseroan. Aksi korporasi ini telah dituangkan dalam perjanjian jual beli saham atau sale and purchase agreement bersyarat yang ditandatangani pada Senin (16/10/2023). Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi INTP dalam industri semen.

 

Dalam keterangannya Selasa (17/10/2023), Sekretaris Perusahaan Indocement Tunggal Prakarsa Dani Handajani mengungkapkan, nilai ekuitas yang dimaksud dalam transaksi tersebut disesuaikan dengan laporan keuangan terbaru. Dalam laporan keuangan semester I tahun 2023, jumlah ekuitas Indocement sebesar Rp19,71 triliun, sehingga nilai 20% dimaksud bisa setara Rp3,94 triliun.

 

Menurut Dani Handajani, rencana pengambilalihan telah selesai dilaksanakan oleh perseroan dan PT Dian Abadi Perkasa (DAP), anak usaha perseroan dengan tunduk kepada persyaratan yang disepakati oleh para pihak. 

 

“Diharapkan hal tersebut dapat memperkuat posisi perseroan dalam industri semen khususnya di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya,” kata Dani Handajani dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

 

Informasi yang ada menyebutkan, Semen Grobogan, perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Puri Anjasmoro Blok N5, No. 16, Semarang 50144, Jawa Tengah. Pabrik Semen Grobogan berlokasi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

 

Selama ini, saham Semen Grobogan dimiliki oleh PT Prima Tunas Investama (PTI) dan PT Prima Sakti Investama (PSI), yang akan dijual kepada INTP dan anak usahanya, yakni PT Dian Abadi Perkasa. PTI dan PSI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan INTP dan DAP. 

 

Informasi atas fakta material yang diungkapkan sehubungan rencana pengambilalihan saham Semen Grobogan, tidak memiliki dampak material secara negatif terhadap kegiatan operasional. Termasuk terhadap hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. ***