EmitenNews.com - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT Batutua Tambang Abadi (BTA) telah menandatangani Perjanjian pada tanggal 20 Mei 2022. Adapun yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak adalah Amendemen Pertama Perjanjian Uang Muka Setoran Modal Bersyarat.


Di dalam Amandemen Pertama, Perseroan dan BTA sepakat untuk meningkatkan komitmen pemberian dana dalam bentuk uang muka setoran modal bersyarat sebesar Rp279.625.000.000. Sehingga jumlah komitmen menjadi sebesar Rp5,65 triliun dari sebelumnya itu sebesar Rp5,37 triluiun.


Diketahui, dana sebesar Rp5,65 triliun akan digunakan BTA untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pengambilan bagian saham bersyarat PT Hamparan Logistik Nusantara dari PT Provident Capital Indonesia.


"Adapun Amandemen pertama tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung lebih lanjut tindakan korporasi yang akan dilaksanakn BTA ke depannya termasuk investasi pada PT Hamparan Logistik Nusantara (HLN), Dengan adanya transaksi juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomis ke depannya bagi BTA maupun Perseroan,"tulis Manajemen MDKA dalam prospektus tersebut.


Sebagai informasi, transaksi ini merupakan serangkaian dari aksi korporasi yang dilakukan MDKA yakni mengakuisisi perusahaan holding tambang nikel di Sulawesi dari PT Provident Capital Indonesia. Aksi korporasi tersebut merujuk pada perjanjian yang berlaku efektif pada 24 Maret 2022. Nilai transaksi dari aksi korporasi itu melebihi 20% namun kurang dari 50% dari total ekuitas konsolidasian MDKA yang tercatat, dan transaksi itu merupakan transaksi material.


Merdeka Gold (MDKA) menuntaskan akuisisi Hamparan Logistik Nusantara (HLN). Itu dilakukan perseroan melalui entitas usaha Batutua Tambang Abadi (BTA). Dengan begitu, kini BTA menguasai 55,67 persen saham HLN. 


Perampungan transaksi pengambilan bagian saham bersyarat tersebut telah diteken pada 17 Mei 2022. ”Transaksi itu, babak lanjutan dari perjanjian pada 28 Maret 2022,” tutur Adi Adriansyah Sjoekri, Corporate Secretary Merdeka Copper Gold.