EmitenNews.com - Alih-alih menolong, penerapan Online Single Submission (OSS) malah dinilai menyulitkan kegiatan usaha mikro kecil. Karena itulah, sebanyak 14 asosiasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) keberatan dengan penerapan OSS. Mereka berharap, UMKM yang sudah dalam keadaan SOS, jangan lagi dibebani dengan OSS.


"Kami menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi UMKM melalui OSS. Kenyataannya di lapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri, sehingga UMKM kesulitan dalam menjalankan usaha," kata Sutrisno Iwantono, Ketua Umum Komnas UKM, Kamis (30/9/2021).


Beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan. Pertama, untuk usaha CV, Firma, usaha dagang yang sudah berdiri sejak lama kesulitan memanfaatkan OSS. Penyebabnya, mereka diminta mengisi surat pengesahan dari AHU (Administrasi Hukum Umum), Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini, badan usaha pengesahannya oleh Pengadilan Negeri.


"Permasalahannya untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru harus melakukan perubahan Akte Notaris. Akta notaris ini biayanya sangat mahal antara Rp5 juta sampai Rp7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat. Tidak sanggup mereka," ujarnya.


Kedua, masih persoalan nomor AHU. Koperasi juga selama ini tidak memiliki nomor tersebut karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi. Karena itu, koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB. Ada puluhan ribu koperasi mengalami masalah ini, koperasi-koperasi harus mengurus kembali badan hukumnya melalui notaris.


Usaha kecil pun tidak semudah itu memanfaatkan OSS. Ada banyak biaya tambahan bagi UKM yang untuk pembuatan akte baru yang memakan biaya mahal saat proses mengurusi NIB (nomor induk berusaha). Perizinan SIPA (surat izin pemanfaatan air) dan perizinan lain pun ternyata belum terdapat dalam OSS.


Selama ini izin dilakukan di daerah. Sekarang ditarik ke pusat lewat OSS. Tetapi, menurut Sutrisno Iwantono, saat ini di BKPM belum ada sistemnya. Akibatnya, pengurusan perizinan di daerah saat ini mandek. Tidak jalan karena terbentur OSS. Padahal, kata dia, restoran, hotel, dan usaha lain-lain memerlukan izin. “Misalnya, untuk bisa ambil air tanah. Karena sistem belum ada, sekarang usahanya mandeg."


Permasalahan lain di lapangan pun dinilai lebih kompleks. Komnas UKM menemukan, pemerintah daerah belum memahami OSS sehingga tidak dapat membimbing dan memberikan konsultasi bagi pelaku usaha. Karena itu, Komnas UKM memohon agar Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri terkait, untuk segera mengambil langkah cepat penyelesaian OSS ini.


“UMKM sudah dalam keadaan SOS mohon jangan semakin diperparah oleh OSS," kata Ketua Umum Komnas UKM, Sutrisno Iwantono. ***