WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
:
0
menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(Foto: Istimewa)
EmitenNews.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026 ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.
2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.(*)
Related News
Pemerintah Andalkan Pariwisata untuk Kejar Pertumbuhan 8 Persen
Akhir Kisah Sepinya Bandara Kertajati, Siap jadi Bengkel Hercules AS
Soal BUMN Ekspor SDA, Pengusaha Sawit Ingatkan Potensi Bumerang
Prabowo dapat Pesan Soal Gagalnya Tata Niaga Cengkeh di Era Orde Baru
Tugas Baru Prajurit TNI, Nanam Kedelai, Jadi Guru Sampai Imam Masjid
Kejar Bandar Narkoba Pria dengan Banyak Alias, Polri Ajukan RNI





