Allianz Life Hadapi Gugatan Klaim Meninggal Dunia, Sidang 29 Oktober
:
0
Ilustrasi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Dok. InfoBrand.id.
EmitenNews.com - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan terkait sengketa klaim asuransi meninggal dunia dan term life oleh Krisdayanto Loi. Gugatan Rp1,5 miliar tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Oktober 2026 dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02. Krisdayanto Loi didampingi kuasa hukumnya, Julianus Halawa, dalam perkara tersebut.
Selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap persidangan sesuai jadwal yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pokok sengketa dan pertimbangan para pihak perlu merujuk pada dokumen perkara serta perkembangan proses hukum berikutnya.
Tetapi, hingga Selasa (20/10/2026), belum tersedia rincian lebih lanjut mengenai pokok sengketa dalam informasi perkara yang disebutkan.
Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Allianz Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mematuhi proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada Warta Ekonomi, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil investigasi internal Allianz Indonesia, gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan atas pengajuan klaim meninggal dunia dan term life untuk polis nomor 000065720***. Ia menyebut polis yang disengketakan baru berusia 14 hari.
Namun, Allianz tidak merinci alasan keputusan atas klaim tersebut maupun dalil yang diajukan penggugat dalam perkara di pengadilan.
Wahyuni menegaskan perusahaan berkomitmen membayarkan klaim yang memenuhi ketentuan polis dengan tetap menjunjung etika bisnis.
“Allianz Indonesia berkomitmen membayarkan klaim yang sah sesuai dengan ketentuan Polis, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang pada prinsip utmost good faith (itikad baik),” ujarnya.
Related News
Realisasi PMA di Jabar Rp132 Triliun, Ini Harapan Gubernur KDM
Karhutla, Kemenhub Catat 2.603 Penerbangan Terdampak Kabut Asap
Soal Bagi-bagi HP Gratis, Menko Airlangga Pastikan tak Pernah Dibahas
M Lutfi Sentil Taipan Sawit dan Pajak Singapura Soal Karhutla
Karhutla di 7 Provinsi, Kemenhut Jatuhkan Sanksi Untuk 32 Perusahaan
Pertamina Genjot PDS dan Pasokan Laut, Antrean BBM Bali Pulih





