Alokasi Pupuk Subsidi jadi Rp54 Triliun, Kado Istimewa Buat Petani

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (baju putih) mengecek tanaman padi petani. dok. Kementan.
EmitenNews.com - Apresiasi tinggi dari Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor atas upaya Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk bersubsidi yang kini mencapai Rp54 triliun. Penambahan tersebut menjadi kado istimewa bagi petani Indonesia menjelang musim tanam 2 (MT II) mendatang.
"Luar biasa, perjuangan Pak Menteri betul-betul konkret terhadap nasib petani dan upaya meningkatkan produksi dalam negeri. Ini yang kita sebut sebagai kado menjelang musim tanam 2," ujar Yadi Sofyan Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).
Menurut Yadi Sofyan Noor, alokasi pupuk sebanyak itu harus menjadi pemicu bagi Indonesia dalam mewujudkan swasembada. Pupuk adalah faktor utama yang mampu dipenuhi pada era Presiden Jokowi. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Yadi mengaku segera berkoordinasi dengan para petani di seluruh daerah.
"Segera kami koordinasi dengan para kelompok tani agar menyiapkan lahan pertanamannya untuk produksi 2024. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri," katanya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara simbolik menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi Rp28 triliun. Dengan tambahan ini maka total anggaran pupuk subsidi untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 54 triliun. Penyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Yang pertama kami berterima kasih kepada Bapak Presiden karena hari ini saya sudah tanda tangan surat penambahan volume pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Hari ini kami serahkan ke seluruh Indonesia diwakili oleh Bupati Mamuju," katanya seperti dikutip dari InfoPublik.
Penambahan ini sekaligus titik balik bagi para petani Indonesia yang tidak perlu lagi khawatir terhadap ketersediaan pupuk. Diketahui, alokasi pupuk sebanyak 9,55 juta ton resmi diputuskan melalui surat menteri keuangan no S-297/MK.02.2024. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko