EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melakukan sertifikasi aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai salah satu upaya pengamanan aset negara.


Salah satu aset yang telah selesai disertifikasi adalah aset properti eks BPPN berupa satu bidang tanah di Jalan Irian, Cinere, Depok. Ssertifikatnya telah diserahterimakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor kepada Direktorat PKN pada Rabu, (18/01) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.


Sesuai amanat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Bogor telah melakukan penyelesaian sertifikasi aset eks BPPN menjadi sertifikat hak pakai dengan pemegang hak atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.


Sebelum sertifikasi, sertifikat masih berstatus Hak Guna Bangunan atas nama pribadi. Adapun penyelesaian sertifikasi dimaksud merupakan upaya optimalisasi sertifikasi BMN tahun 2022 melalui Kantor Pertanahan Kota Depok.


Direktur PKN Purnama T. Sianturi berharap agar langkah ini menjadi pemacu untuk Kantor Wilayah DJKN atau KPKNL lain untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan sertifikasi aset properti baik eks BPPN, eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), maupun eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).


Diketahui sebelumnya, pada Bulan Desember lalu juga telah dilaksanakan serah terima tujuh sertifikat aset properti eks BPPN dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada Direktorat PKN. Penyerahan itu langsung disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada Tim Direktorat PKN.(fj)