EmitenNews.com- Anak usaha tidak langsung PT. Golden Energy mines Tbk (GEMS) yaitu PT. Bungo Bara Utama (BBU) dan PT. Royal Orient (RO) telah menandatangani perjanjian sewa aset pada tanggal 26 Maret 2021.
Menurut keterangan tertulis Sudin Corporate Secretary GEMS menyampaikan bahwa BBU sebagai pihak penyewa dan RO sebagai pihak yang menyewakan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa terkait dengan penyewaan ruangan milik RO di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi BBU dan RO merupakan pihak terafiliasi karena merupakan pihak dalam Group Sinar Mas dan merupakan anak usah tidak langsung GEMS dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
Sudin menambahkan "Total nilai transaksi sewa menyewa ruangan untuk periode 3 tahun adalah sebesar Rp685.544.310," pungkasnya.
Related News
Pemerintah Kejar Pembangunan KEK dan PSN untuk Tarik Investasi
Sektor Minerba Berkontribusi Rp2.198 Triliun ke PDB 2023
Bank BJB Sabet Penghargaan Digital Banking Award 2024
Prabowo Setujui Bulog Berubah dari Perum ke Lembaga Non-Korporasi
Astra Melalui YDBA dan Triatra Libatkan UMKM Perkuat Rantai Pasok
Bank BJB Sabet Penghargaan Most Trusted Banking CGPI 2024