EmitenNews.com - Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyampaikan bahwa telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB Bersyarat) antara PT Persada Mandiri Abadi (PMA) sebagai penjual dan PT Tataka Karya Indah (TKI) bertindak sebagai Pembeli beberapa bidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih 7.135 m2 yang terletak di Jl. Pangeran Antasari, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Properti).

 

Ratih Safitri Corporate Secretary Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa Dalam PPJB Bersyarat, para pihak telah menentukan harga pembelian yang disepakati, yakni Rp306,805 miliar dengan ketentuan segala biaya perpajakan yang timbul akan dibebankan kepada para pihak sesuai keberlakuannya



PT Persada Mandiri Abadi (PMA) sebagai penjual merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh LPKR. Sedangkan PT Tataka Karya Indah (TKI) sebagai pembeli, merupakan anak perusahaan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), yang sahamnya dimiliki juga oleh  LPKR sebesar 58,07%.

 

Dalam PPJB Bersyarat, para pihak telah menentukan harga pembelian yang disepakati, yakni Rp306,805 miliar dengan ketentuan segala biaya perpajakan yang timbul akan dibebankan kepada para pihak sesuai keberlakuannya

 

Transaksi afiliasi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas Perseroan, tutup Ratih.