Analisis Hukum dan Etika Kasus Kelas Investasi Cryptocurrency
Ilustrasi koin dari kripto bernama “Bitcoin”. Foto: Canva.
EmitenNews.com - Memasuki penghujung Januari 2026, komunitas investasi Indonesia diguncang oleh kabar mengenai praktik di sebuah kelas investasi kripto berbayar yang berakhir dengan kerugian besar bagi para anggotanya. Isu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ratusan investor ritel yang menaruh harapan pada aset kripto bernama Manta.
Hal yang membuat kasus ini menonjol adalah dugaan kuat mengenai penggunaan metode intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan oleh pengelola kelas terhadap para anggotanya. Saya melihat fenomena ini bukan sekadar masalah kerugian investasi biasa, melainkan sebuah persoalan hukum serius yang mencoreng integritas ekosistem keuangan digital kita di tengah pengawasan OJK yang semakin ketat.
Penting untuk dipahami bahwa dalam dunia investasi, kerugian akibat fluktuasi harga adalah hal yang lumrah. Namun, ketika kerugian tersebut lahir dari sebuah skema yang melibatkan tekanan psikologis dan ancaman untuk membeli, maka batasan antara risiko pasar dan tindak pidana menjadi sangat jelas. Kasus kelas kripto Manta ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia tahun 2026. Masyarakat kini menanti bagaimana negara hadir untuk melindungi para investor kecil dari praktik predator yang berlindung di balik wajah edukasi dan literasi keuangan yang menyesatkan.
Mengenal Aset Kripto Manta dan Karakteristik Proyeknya
Aset kripto Manta, atau Manta Network, sebenarnya adalah sebuah proyek blockchain yang memiliki dasar pengembangan teknis di pasar global. Fokus utamanya adalah menghadirkan privasi pada aplikasi terdesentralisasi menggunakan teknologi Zero-Knowledge Proofs. Secara sederhana, Manta bertujuan agar transaksi di jaringan blockchain bisa dilakukan secara lebih rahasia namun tetap efisien melalui infrastruktur yang disebut Layer 2.
Sebagai sebuah aset digital, nilai Manta sepenuhnya ditentukan oleh permintaan dan penawaran di bursa. Namun, seperti banyak koin lainnya, Manta memiliki tingkat volatilitas yang sangat ekstrem, di mana harganya bisa berubah sangat drastis dalam waktu yang sangat singkat.
Dalam kasus yang sedang ramai ini, koin Manta diduga disalahgunakan oleh pemilik kelas sebagai instrumen untuk menggerakkan harga secara tidak wajar. Dengan memanfaatkan ribuan pengikut yang dipaksa membeli di waktu bersamaan, terciptalah lonjakan harga semu.
Dari kacamata analisis, tindakan ini sering kali menjadi strategi bagi pihak tertentu untuk menjual aset miliknya di harga tinggi kepada para anggotanya sendiri. Aset yang memiliki kegunaan teknis ini justru berakhir menjadi alat manipulasi oleh oknum mentor yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi, sehingga merusak citra aset tersebut di mata investor pemula.
Paradoks Edukasi: Pemberian Ilmu yang Dibarengi Ancaman
Salah satu poin yang sangat mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah fakta bahwa para anggota tetap mendapatkan modul pembelajaran dan ilmu dasar mengenai kripto. Namun, ilmu tersebut tampaknya hanya digunakan sebagai pintu masuk untuk membangun kepercayaan dan ketergantungan.
Laporan menunjukkan bahwa setelah member bergabung, mereka justru mendapatkan tekanan hebat. Pemilik kelas dikabarkan menggunakan ancaman berupa pengeluaran dari grup, denda administratif yang tidak berdasar, hingga tindakan mempermalukan member jika mereka tidak mengikuti instruksi beli terhadap koin Manta. Tindakan ini adalah pelanggaran kode etik profesional yang sangat berat dalam dunia keuangan.
Pendidikan investasi seharusnya bertujuan untuk memberikan kemandirian bagi investor dalam mengambil keputusan. Penggunaan ancaman dalam bentuk apa pun adalah tanda bahwa ada agenda tersembunyi di balik rekomendasi tersebut. Jika sebuah analisis benar- benar bagus, seorang mentor tidak perlu memaksa pengikutnya untuk membeli. Di dunia pasar modal tradisional, memaksa nasabah melakukan transaksi tertentu adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Dalam konteks kripto, praktik ini adalah bentuk manipulasi psikologis yang merusak prinsip dasar investasi yang seharusnya bebas dari tekanan pihak luar.
Tinjauan Hukum Pidana: Unsur Penipuan dan Pemerasan Digital
Menganalisis kasus ini secara hukum pidana, tindakan pemilik kelas dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika pengelola kelas menjanjikan keuntungan pasti dengan rangkaian kebohongan mengenai prospek koin tersebut, hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Unsur utama penipuan adalah adanya tipu muslihat yang membuat orang lain menyerahkan barang atau uang dengan harapan yang tidak sesuai kenyataan. Penegak hukum dapat melacak jejak digital di grup tertutup untuk membuktikan adanya rangkaian janji palsu ini.
Lebih lanjut, adanya tindakan memaksa dan mengancam member agar melakukan transaksi keuangan memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika ancaman tersebut dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik, maka Pasal 29 UU ITE mengenai pengiriman informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi juga dapat diterapkan. Ancaman pidana untuk pasal-pasal ini sangat berat. Di bawah pengawasan OJK yang kini juga mencakup aset kripto melalui UU P2SK, setiap praktik intimidasi dalam dunia investasi kini memiliki landasan penegakan hukum yang lebih kuat dan tidak lagi dipandang sebagai wilayah abu-abu.
Perspektif Hukum Perdata: Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Related News
Seni Mengelola Risiko Transformasi SDM BUMN
Menakar Dampak MSCI Terhadap Pasar Modal Indonesia
Saham Rontok, BEI Minim Aksi: Relevankah Ajak Rakyat Nabung Saham?
Dua Dunia
Efektivitas Stimulus Rp200T Dipertanyakan, Kredit Himbara Belum Tumbuh
Tantangan Pajak Cerdas di Era Coretax





