EmitenNews.com - Anas Urbaningrum kembali lagi ke panggung politik nasional. Mantan narapidana kasus korupsi itu, secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam Munaslub, di Jakarta, Jumat (14/7/2023). Anas menyatakan menggantungkan harapannya di Monas, sebagai simbol dirinya siap kembali berkiprah dalam dunia perpolitikan Tanah Air.

 

Keesokanya, tampil berpidato di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023) Anas Urbaningrum menyinggung soal sumpahnya beberapa tahun silam yang mempersilakan dirinya digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. 

 

Setelah menjalani hukuman penjara, dan bebas murni, serta menjadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum mengubah pernyataannya soal "Gantung di Monas" itu. Menurut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, yang digantung itu bukanlah dirinya, tetapi harapannya. 

 

"Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas Urbaningrum saat memberikan pidato politiknya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.

 

Mengenai banyaknya orang yang menagih janji Anas Urbaningrum akan gantung diri di Monas, karena telah terbukti korupsi dalam kasus Hambalang, ia menyebut ada para pihak yang mendorong hal tersebut. "Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, itu hal yang silahkan saja."

 

Tetapi, Anas Urbaningrum tidak secara gamblang menyebutkan siapa grup yang mendorong agar Anas menunaikan janjinya gantung diri di Monas. "Sudah tahu kan, masa tanya."

 

Seperti diketahui, pada 9 Maret 2012, saat disebut-sebut terlibat kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum sesumbar, mengeluarkan pernyataan meminta di gantung di Monas. Mantan Ketua Umum PB HMI itu, mengeluarkan sumpah karena merasa tidak menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi Hambalang. 

 

"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas Urbaningrum saat itu. 

 

Kita tahu, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang pada 22 Februari 2013. Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, sekitar setahun berselang. Anas Urbaningrum tak hanya terjerat kasus korupsi P3SON Hambalang. KPK juga menjerat Anas korupsi dalam berbagai proyek.