Anas Urbaningrum Kembali! Siap Gantungkan Harapannya di Monas
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum (tengah) di kawasan Monas Jakarta Pusat. dok. Suara.
Meski terus bersuara, bahkan sampai hari ini setelah menjalani hukuman penjara. Anas Urbaningrum seakan terus ingin meyakinkan orang banyak bahwa dirinya tidak mungkin menerima suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Namun, Anas akhirnya dipidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 2014 atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah selesai menjalani hukuman, belum lama ini, ia dinyatakan bebas murni. Lalu, dalam Munaslub PKN, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum, seraya terus menyatakan dirinya terkriminalisasi. ***
Related News
Kasus Suap Impor di Bea Cukai, KPK Diminta Lacak Aktor Intelektual
Magang Nasional 2026 Capai Semua Provinsi, Tak Terkonsentrasi di Jawa
Jatam Desak Cabut Izin Perusahaan Tambang Terafiliasi Gubernur Malut
Kasus Penyaluran Bansos Beras, KPK Panggil Anak Buah Rudi Tanoe
Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI Paling Indonesia
Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Masa Lebaran 2026





