Anas Urbaningrum Kembali! Siap Gantungkan Harapannya di Monas
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum (tengah) di kawasan Monas Jakarta Pusat. dok. Suara.
Meski terus bersuara, bahkan sampai hari ini setelah menjalani hukuman penjara. Anas Urbaningrum seakan terus ingin meyakinkan orang banyak bahwa dirinya tidak mungkin menerima suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Namun, Anas akhirnya dipidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 2014 atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah selesai menjalani hukuman, belum lama ini, ia dinyatakan bebas murni. Lalu, dalam Munaslub PKN, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum, seraya terus menyatakan dirinya terkriminalisasi. ***
Advertorial
Related News
Jaksa Cecar Sandra Dewi Soal 40 Gepok Uang Asing di Safe Deposit Box
Korupsi Bank Jepara Artha, Kerugian Rp220 Miliar, Modus Kredit Fiktif
Hashim Ungkap, 5 Tahun Memerintah, Prabowo akan Bangun 15 Juta Rumah
Kendalikan Produk Impor, Kemenperin Pacu Pembentukan Tim P3DN
Anggur Kolesom Premium Sodorkan Kekayaan Rasa
Ringankan Beban Rakyat, Tim Prabowo Inginkan PPh Badan jadi 20 Persen