Anas Urbaningrum Kembali! Siap Gantungkan Harapannya di Monas

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum (tengah) di kawasan Monas Jakarta Pusat. dok. Suara.
Meski terus bersuara, bahkan sampai hari ini setelah menjalani hukuman penjara. Anas Urbaningrum seakan terus ingin meyakinkan orang banyak bahwa dirinya tidak mungkin menerima suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Namun, Anas akhirnya dipidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 2014 atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah selesai menjalani hukuman, belum lama ini, ia dinyatakan bebas murni. Lalu, dalam Munaslub PKN, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum, seraya terus menyatakan dirinya terkriminalisasi. ***
Related News

Lantik 6 Pejabat, Menteri PU: Jaga Kredibilitas dan Integritas

Kekuatan Penuh Dikerahkan untuk Temukan Korban KPM Tunu Pratama

Kementerian ATR/BPN: Tak Boleh Ada Privatisasi Pulau di Indonesia

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika