Meski terus bersuara, bahkan sampai hari ini setelah menjalani hukuman penjara. Anas Urbaningrum seakan terus ingin meyakinkan orang banyak bahwa dirinya tidak mungkin menerima suap proyek Wisma Atlet Hambalang. 

 

Namun, Anas akhirnya dipidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 2014 atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah selesai menjalani hukuman, belum lama ini, ia dinyatakan bebas murni. Lalu, dalam Munaslub PKN, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum, seraya terus menyatakan dirinya terkriminalisasi. ***