Anas Urbaningrum Kembali! Siap Gantungkan Harapannya di Monas
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum (tengah) di kawasan Monas Jakarta Pusat. dok. Suara.
Meski terus bersuara, bahkan sampai hari ini setelah menjalani hukuman penjara. Anas Urbaningrum seakan terus ingin meyakinkan orang banyak bahwa dirinya tidak mungkin menerima suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Namun, Anas akhirnya dipidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 2014 atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah selesai menjalani hukuman, belum lama ini, ia dinyatakan bebas murni. Lalu, dalam Munaslub PKN, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum, seraya terus menyatakan dirinya terkriminalisasi. ***
Related News
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP





