Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap!
:
0
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. dok. Kumparan.
EmitenNews.com - Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu, di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/3/2023). Ini buntut dari laporan Pemuda Muhammadiyah ke polisi atas tindakan Andi Pangerang Hasanuddin mengancam warga Muhammadiyah. Andi mengaku kesal sehingga melontarkan ancaman itu, dan kini ia menyesal.
“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Minggu, 30 April 2023, telah menangkap saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi kepada pers, Minggu.
Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023), yang dituangkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor menyertakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Brigjen Adi Vivid mengatakan, informasi yang lebih lengkap rencananya akan disampaikan Bareskrim Polri pada besok, Senin (1/5/2023). Ia meminta wartawan bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
Seperti diketahui sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





