Anggap Putusan Syuriah PBNU tidak Wajar, Gus Yahya Tolak Mundur
:
0
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menolak keras desakan mundur. Gus Yahya menyebut langkah Syuriah PBNU, terutama Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, yang mendesaknya agar lengser, sebagai keputusan sepihak, dan tidak melalui proses musyawarah yang wajar. Ia menilai sejak awal forum tersebut sudah diarahkan untuk membahas rencana pemberhentian dirinya.
“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ungkap Gus Yahya, dalam sebuah Zoom meeting yang diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy dikutip Sabtu (22/11/2025).
Gus Yahya menilai ada upaya pihak-pihak terkait membuat narasi sebagai upaya pembenaran, tanpa memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.
“Sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya, kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” sesal Gus Yahya.
Bagi Gus Yahya, keputusan pelengseran dirinya tersebut, bukan hasil musyawarah yang wajar, melainkan langkah sepihak yang diambil oleh pihak Syuriah, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Seperti diketahui sempat beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang isinya mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan agar Gus Yahya mundur. Risalah rapat harian Syuriyah itu juga disebut telah ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Poin pertama menyebut bahwa pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua menilai kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.
Di situ diatur bahwa fungsionaris dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Related News
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang





