EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memfokuskan pagu anggaran 2025 untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik, khususnya mempertahankan adanya subsidi, termasuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO).


"Dengan anggaran yang ditetapkan saat ini, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan kami laksanakan dan menjadi prioritas serta fokus Kemenhub. Selain itu, biaya pegawai Kemenhub juga tetap menjadi prioritas kami," ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat menghadiri rapat kerja Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).


Menhub menyampaikan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya terus melakukan tinjauan dengan menggunakan Risk Based Analysis atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diamanatkan kepada Kementerian Perhubungan. Atas analisis tersebut nantinya seluruh program akan dijalankan menggunakan anggaran yang ada.


"Kemenhub berkomitmen untuk memastikan dan mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, kami bisa melaksanakan anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya," katanya.


Adapun berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, pagu efektif terkini Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2025 menjadi Rp17,725 triliun. Jumlah total ini akan dipergunakan oleh 9 unit organisasi eselon I yang berada di bawah naungan Kemenhub.


Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp464,09 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp3,14 triliun, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp7,32 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp3,39 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp71,01 miliar, BPSDMP Rp1,82 triliun, dan BPTJ Rp108,95 miliar.


Jumlah anggaran ini mengalami efisiensi anggaran sebesar 43,66 persen atau Rp13,72 triliun jika dibandingkan dengan pagu awal Kementerian Perhubungan yang berjumlah Rp31,45 triliun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 2024. Meski begitu, Menhub meyakinkan bahwa layanan transportasi terhadap masyarakat akan tetap dilakukan dengan optimal.(*)