EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada APBN 2022 anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan. Yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.
“Tahun ini anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun” jelas Menkeu pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Februari 2022, Selasa (22/02).
Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp122,54 triliun. Anggaran tersebut menurut Menkeu akan digunakan untuk lanjutan program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.
Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun. "Anggaran ini akan digunakan untuk lanjutan program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos," jelas Menkeu.
Sedangkan kategori ketiga untuk pemulihan ekonomi dianggarkan sebesar Rp178,32 triliun. Anggaran ini digunakan mendukung berbagai inisiatif Kementerian Lembaga. Misalnya program padat karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industry, dukungan kepada UMKM.
"Juga dalam bentuk penanaman modal negara (PMN) untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek proyek strategis nasional” tambah Menkeu.
Tiga kategori tersebut menurut Menkeu bisa dilakukan penyesuaian atau perubahan apabila suasana dan dinamika pemulihan ekonomi juga mengalami perubahan. Hal ini karena program PEN tetap didesain fleksibel dan akuntabel, sehingga responsif dan antisipatif menangani Covid-19 agar dapat terus mendorong pemulihan ekonomi.(fj)
Related News
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat
Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien
Harga Emas Antam Hari ini Amblas Hingga Rp95.000 per Gram!
Cerita Panjang Membangun Desa yang Berdaya dan Mandiri
Cegah Harga Turun, Bahlil akan Pangkas Produksi Batu Bara dan Nikel
Agar Mudah Mengakses Layanan Pajak, Ini 3 Langkah Aktivasi Coretax





