EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada APBN 2022 anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan. Yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.
“Tahun ini anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun” jelas Menkeu pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Februari 2022, Selasa (22/02).
Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp122,54 triliun. Anggaran tersebut menurut Menkeu akan digunakan untuk lanjutan program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.
Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun. "Anggaran ini akan digunakan untuk lanjutan program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos," jelas Menkeu.
Sedangkan kategori ketiga untuk pemulihan ekonomi dianggarkan sebesar Rp178,32 triliun. Anggaran ini digunakan mendukung berbagai inisiatif Kementerian Lembaga. Misalnya program padat karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industry, dukungan kepada UMKM.
"Juga dalam bentuk penanaman modal negara (PMN) untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek proyek strategis nasional” tambah Menkeu.
Tiga kategori tersebut menurut Menkeu bisa dilakukan penyesuaian atau perubahan apabila suasana dan dinamika pemulihan ekonomi juga mengalami perubahan. Hal ini karena program PEN tetap didesain fleksibel dan akuntabel, sehingga responsif dan antisipatif menangani Covid-19 agar dapat terus mendorong pemulihan ekonomi.(fj)
Related News
Pemerintah Siapkan Lanjutan Program Unggulan 2026
Fed Pangkas Bunga, IHSG Berpotensi Terangkat
Harga Emas Antam Turun RP4.000 per Gram
Tenang! Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah Aman dan Terkendali
Pembatalan PSN Tropical Coastland, tidak Berdampak pada Proyek PIK2
Ditjen IKFT Gandeng ITB Kembangkan Pemurnian Silika dan Grafit





