Angkat Suara, MNC Land Lido Bantah Penyegelan

Proyek Lido garapan MNC Land. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - MNC Land Lido angkat suara soal penyegelan, dan penghentian pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). MNC Land Lido menyebut papan pengumuman yang dipasang di dua lokasi pembangunan KEK Lido berbunyi "Area Ini Dalam Pengawasan" bukan "Area Ini Dalam Penyegelan".
Merespons tindakan KLH, MNC Land Lido menjelaskan sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013. Itu dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013.
”Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," tegas Andrian Budi Utama, Wakil Direktur Utama MNC Land Lido.
Di samping itu, KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021, juga sudah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya dalam mengatasi sedimentasi atau pendangkalan itu. KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung, dan mengarahkan air limpasan, agar tak mengalir ke Danau Lido. ”Di samping itu, juga aktif melakukan pengelolaan danau tersebut,” imbuh Andrian.
MNC Land Lido mengklaim sampai hak jawab ini disampaikan, tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis, dalam segala bentuk. "Sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. KLH menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. (*)
Related News

Menkeu-Banggar Sepakat Proyeksi Defisit Anggaran 2025 2,78 Persen PDB

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp4.000 per Gram

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga

Hidupkan Bandara Kertajati, Susi Air Buka 5 Rute Penerbangan Domestik

Indonesia-Inggris Rilis Program Energi Rendah Karbon, Investasi Rp72T