Tarif Impor AS Diyakini Tak Berdampak ke UMKM Kuliner

Swiss German University (SGU) menggelar diskusi dalam rangka Hari UMKM Nasional 2025, di Kampus SGU, Alam Sutera, Tangerang, Kamis (15/8/2025) (Foto: RRI/Saadatuddaraen)
EmitenNews.com - Kebijakan tarif impor yang diberlakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) diyakini tidak akan bisa merusak pasar para usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) khususnya kuliner, asalkan dilakukan penguatan branding dan digitalisasi di kalangan UMKM.
"Untuk produk UMKM, khususnya jenis kuliner, tidak akan mengurus pasar lokal maupun internasional. Sebab, untuk jenis makanan cita rasanya tidak akan tersaingi," ujar Rektor Swiss German University (SGU), Samuel P Kusumocahyo, seperti dilansir RRI, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, cara pemasaran yang telah berjalan dilakukan secara diaspora. Di mana warga Indonesia yang tersebar diseluruh dunia menjadi gerakan membawa produk UMKM untuk dipasarkan di sana.
Samuel menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam membantu UMKM bertransformasi di era digital.
"Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pemberdayaan UMKM. Bukan hanya melalui transfer pengetahuan, tetapi juga pendampingan langsung di lapangan," ujarnya.
Menurut Samuel, melalui pelatihan literasi keuangan dan branding digital, pihaknya ingin membantu UMKM lebih siap bersaing. Bahkan, meningkatkan efisiensi, dan memperluas pasar di era ekonomi digital.
"Kami memiliki alumni-alumni SGU yang tersebar diluar negeri dan memanfaatkan untuk memasarkan produk-produk UMKM ke luar negeri. Jadi, tarif impor AS 0 persen bagi produknya maupun tarif 19 persen bagi produk Indonesia, tidak berpengaruh signifikan," pungkasnya.(*)
Related News

Kemenkeu Sisir Anggaran; Program Prioritas Dibiayai, Tak Penting, Stop

BI Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen

Studio Animasi Malang Tembus Pasar Global Berkat Pembiayaan BNI

Wamenkeu Pastikan Defisit Anggaran dan Rasio Utang Aman

Bikin Kaget: Harga Emas Antam Tiba-Tiba Anjlok Rp177.000 per Gram!

BTN Perkuat Komitmen Pembiayaan Rumah Rakyat Lewat KPP