EmitenNews.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang yang akan menjadi kawasan permukiman. Ini berarti, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), sebagai pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G sejak 2014 bisa melanjutkan proyek yang telah tertunda karena izin dicabut Anies pada 2018, dengan alasan izin tersebut hanya berlaku tiga tahun.


Terungkap, pada 27 Juni 2022, Anies meneken Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ). Lewat Pergub tersebut, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan sebagai zona ambang, yang artinya diarahkan menjadi permukiman.


Terbitnya Pergub ini menjadi akhir penantian bagi PT Muara Wisesa Samudra dalam upaya melanjutkan proyek yang telah dikantongi izinnya delapan tahun silam.


Melihat ke belakang, pulau yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra seluas 161 hektare, sebagaimana tercantum dalam Pergub No 121 Tahun 2012 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ketika itu. Adapun izin didapat pada 2014, yakni melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.


Kepgub itu mewajibkan PT Muara Wisesa Samudra menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan Pantura antara lain jaringan jalan, baik dalam maupun antarpulau, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau, dan sempadan pantai, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Perusahaan itu juga wajib melakukan pengerukan sedimentasi sungai sekitar pulau reklamasi.


Selain itu, anak usaha APLN itu juga diminta memberikan kontribusi berupa pengerukan sedimentasi sungai di daratan dan kontribusi lahan seluas 5% (lima persen) dari total luas lahan area reklamasi nett yang tidak termasuk peruntukan fasos/fasum untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Lalu, ada juga tambahan kontribusi untuk revitalisasi Kawasan Utara Jakarta berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, peningkatan dan pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur banjir termasuk pompa dan rumah pompa, waduk, saluran dan pembangunan tanggul Program NCICD Tahap A, yang besarannya sesuai nilai yang akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," lanjut kepgub itu.


Karena izin pelaksanaan reklamasi itu hanya berlaku tiga tahun, Anies mencabut izin pembangunan pulau reklamasi pada 2018. Namun pencabutan itu tidak termasuk untuk Pulau C, D, G, dan N yang sudah telanjur dibangun. Anies kemudian menyerahkan 65 persen pengelolaan 3 pantai itu kepada Jakarta Propertindo (JakPro).


PT Muara Wisesa Samudra tak menyerah, sehingga mengajukan permohonan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Permohonan itu dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam surat nomor 001/MWS/XI/19 Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.


Karena Pemprov DKI tak kunjung mengabulkan pengajuan perpanjangan izin, PT Muara Wisesa Samudra pun menggugat Anies ke PTUN , berlanjut ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya, Anies kalah. MA pun memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudra.