EmitenNews.com - Ini antisipasi perlindungan konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang untuk melakukan evaluasi terhadap mata rantai produk tersebut. Tujuannya, mengantisipasi pemalsuan agar tidak merugikan konsumen.


"AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen," kata anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo di Jakarta, Jumat (29/7/2022).


Tubagus Haryo dalam keterangan tertulisnya menanggapi keberhasilan Kepolisian Resor Cilegon, Banten, mengungkap kasus pemalsuan atau pengoplosan AMDK galon isi ulang bermerek ternama pada 22 Juni 2022.


Modusnya, para pelaku mengisi galon asli bermerek di depot air minum. Tutup dari depot kemudian diganti dengan tutup asli AMDK yang mereka dapatkan dari si penyuplai dengan harga Rp5.000. Mereka menjual galon-galon asli bertutup asli bermerek tapi dengan isi air oplosan itu dengan harga Rp16.000 per galon.


Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, para pelaku mampu memproduksi 100 galon per hari atau 2.500 galon per bulan.


YLKI menduga, fenomena pemalsuan tersebut sudah lama terjadi, sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal. Karena itu, YLKI mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif, di antaranya, menurut Tubagus, mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin.


"Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini," kata Tubagus Haryo. ***