Antre Delisting, DBS Bank Kempit 9 Persen Saham Northcliff Indonesia (SKYB)
EmitenNews.com - Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB) menyusul masuk antrean delisting. Pasalnya, pembekuan saham perseroan telah berumur sekitar 42 bulan. Di mana, per 17 Februari 2022, suspensi efek perseroan telah mencapai 24 bulan.
Berdasar hasil rapat umum pemegang saham per 30 September 2019, formasi dewan komisaris, dan direksi antara lain Komisaris Utama Erry Sulistio, Komisaris Budi Purwanto, Komisaris Independen Ratih D. Item, Direktur Utama Wahyu Mulyana, Direktur Sigit Kamseno, dan Direktur Irwando Saragih.
Lalu, merujuk data per 28 Oktober 2019, 23 Maret 2020, 29 Juli 2020, 23 Desember 2020, dan 13 Mei 2022, seluruh dewan komisaris dan direksi tersebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan. Dan, susunan pemegang saham perseroan per 31 Desember 2019 sebagai berikut.
Syailendra Capital 45,25 juta helai alias 7,74 persen, Tres Maria Capital Ltd 89,42 juta lembar atau 15,29 persen, DBS Bank Ltd SG-PB Clients 52,64 juta saham setara 9 persen, Reksa Dana Narada 61,31 juta eksemplar atau 10,48 persem, Ora Pro Nobis Internasional 107,44 juta lembar atau 18,37 persen, Erry Sulistio 44,56 juta helai alias 7,62 persen, dan publik 184,35 juta lembar atau 31,50 persen.
Berdasar ketentuan, perusahaan terbuka terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau kelangsungan status, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, suatu perusahaan tercatat terancam delisting apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M