Apes Betul, Usaha Dibekukan OJK Transaksi Saham Danasupra (DEFI) Disuspen BEI
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan atas saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
Sehubungan dengan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Danasupra Erapacific Tbk (Perseroan) terkait Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Perseroan dengan No.: S411/NB.2/2021 perihal pembekuan kegiatan usaha tanggal 31 Desember 2021, diperoleh informasi bahwa PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
"Berdasarkan hal tersebut maka Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,"kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam pengumuman resminya, Jumat (7/1).
Lebih lanjut Goklas menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M