Apes Betul, Usaha Dibekukan OJK Transaksi Saham Danasupra (DEFI) Disuspen BEI
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan atas saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
Sehubungan dengan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Danasupra Erapacific Tbk (Perseroan) terkait Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Perseroan dengan No.: S411/NB.2/2021 perihal pembekuan kegiatan usaha tanggal 31 Desember 2021, diperoleh informasi bahwa PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
"Berdasarkan hal tersebut maka Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,"kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam pengumuman resminya, Jumat (7/1).
Lebih lanjut Goklas menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Related News
KMTR Pasang Badan Jamin Utang Sindikasi US$200 Juta Anak Usaha
BREN Dikonfirmasi Mau Akuisisi Geothermal FGEN di Filipina USD5 Miliar
Intiland (DILD) Nilai Gugatan PKPU Bank Mayapada Langgar Ketentuan MA
YUPI Endapkan Rp541,3 Miliar Dana IPO ke 13 Rekening di 4 Bank
Kok Bisa, Komisaris dan Direksi BJTM Kompak Borong Saham
MLPT Rencana Stock Split 1:25, Cek Jadwal Eksekusi Nominal Baru





