APJAPI Nilai POJK 22/2023 Melegitimasi Moral Hazard Debitur Beritikad Tidak Baik
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba (kedua kanan), memimpin rapat strategis mendiskusikan POJK No. 22 Tahun 2023, dengan tujuan mencapai keseimbangan optimal antara perlindungan konsumen dan dukungan terhadap pertumbuhan sehat dan berkelanjutan dalam industri jasa keuangan di Indonesia. dok. APJAPI.
Sebagai Asosiasi yang mewadahi perusahaan penagihan, APJAPI merasa perlu menanggapi ataupun mengkritisi POJK tersebut. Sudah semestinya Konsumen/Debitur yang beritikad baiklah yang dilindungi, bukan Konsumen/Debitur yang beritikad tidak baik. Yang tidak baik ini, mereka tidak melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan terhadap pinjamannya.
Keberadaan aturan ini juga memberikan dampak signifikan pada pekerjaan perusahaan-perusahaan Jasa Penagihan di bawah naungan APJAPI. Semua karyawan dari perusahaan penagihan tersebut telah mengantongi sertifikasi penagihan yang diakui oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
APJAPI berharap untuk dapat berkontribusi dalam diskusi dan evaluasi lebih lanjut terkait POJK No. 22 Tahun 2023 agar mencapai keseimbangan yang lebih baik dalam perlindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. (Eko Hilman). ***
Advertorial
Related News
Aliran Masuk Investasi Portofolio Catat Net Inflows USD10,1 Miliar
Dukung Ekosistem EV, Wuling Motors Akan Produksi Baterai di Indonesia
Temui Presiden, SBY Lapor Jadi Penasehat Khusus Dunia Basmi Malaria
Catat! Mulai 22 September, Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik
APBN 2025 Disahkan, Pertama Kali Pendapatan Negara Tembus Rp3.000T
Pertumbuhan ULN Swasta Terkontraksi 0,1 Persen pada Juli 2024