EmitenNews.com  – Luno, aplikasi investasi aset kripto global dengan misi menghadirkan investasi kripto untuk siapa saja, telah menerapkan Travel Rule di Indonesia. Sesuai Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF / Gugus Tugas Aksi Keuangan), penerapan Travel Rule dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas pelanggan yang mengirimkan atau menerima aset kripto. Sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak 31 Maret 2020, Luno melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, dan tentunya untuk melindungi pelanggan Luno, sejalan dengan komitmen Luno menjadi aplikasi investasi aset kripto yang simpel, aman, dan terpercaya.

 

Jay Jayawijayaningtiyas, Country Manager Luno Indonesia mengatakan, “Kami bangga menjadi salah satu calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Indonesia yang pertama kali menerapkan Travel Rule, yang menandai pencapaian baru di industri untuk menyediakan ekosistem investasi kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia. Terlepas dari komitmen kami untuk mendukung semua inisiatif regulasi yang bertujuan melindungi pelanggan, penerapan Travel Rule juga merupakan bagian dari komitmen Luno untuk memajukan industri kripto melalui praktik e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan. Pelanggan Luno kini dapat merasa lebih aman dan percaya diri saat berinvestasi aset kripto di aplikasi kami.”

 

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terdapat penambahan hampir 3 juta investor aset kripto dari 11,2 juta di akhir Desember 2021 menjadi 14,1 juta investor per Mei 2022. Bahkan angka tersebut melampaui jumlah investor pasar modal yang tercatat sebanyak 8,85 juta nasabah. Sementara itu, nilai transaksi kripto tercatat meningkat 1.224 persen menjadi Rp856 triliun di tahun 2021, naik signifikan dibandingkan 2020 yang hanya Rp65 triliun. Bahkan nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp192 triliun.

 

Seiring dengan pertumbuhan pasar aset kripto yang luar biasa, risiko penipuan dan transaksi ilegal yang meningkat turut menjadi perhatian. Menurut laporan Chainalysis, sepanjang tahun 2021, kerugian dari kejahatan aset kripto berkisar US$14 miliar atau setara Rp207,8 triliun (asumsi Rp14.848/US$). Terlepas risiko kejahatan aset kripto yang cukup tinggi, persentase transaksi aset kripto ilegal hanya 0,15% dari semua volume transaksi pada tahun 2021, turun dari 0,62% pada tahun 2020.

 

Sebagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset kripto, Luno menerapkan prinsip Travel Rule yang mewajibkan calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) untuk mengumpulkan informasi tentang penerima aset kripto dan bertukar informasi tersebut dengan PFAK lain untuk informasi tentang pengirimnya yang melakukan transaksi. Pelaksanaan Travel Rule ini sebenarnya mirip dengan sistem SWIFT (the Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications) yang telah diberlakukan bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank selama lebih dari dua puluh tahun untuk berinteraksi satu sama lain. Tujuannya sederhana, yaitu untuk mencegah beragam kejahatan aset kripto, seperti tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

 

“Untuk kedepannya, prioritas kami tetap berfokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pelanggan ketika ingin berinvestasi aset kripto, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset kripto, dan wawasan terkini seputar aset kripto, khususnya untuk kategori blue-chip,” tutup Jay.