EmitenNews.com - Pemerintah diminta lebih perhatian terhadap penerapan aturan tarif ojek online (ojol) yang baru. Khususnya, dalam penerapan biaya potongan maksimal 15% oleh aplikator. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan para driver ojol menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan aplikator ojek online yang melanggar aturan tarif. Masih banyak aplikator yang belum menerapkan potongan maksimal 15%.


Dalam keterangannya pada Minggu (25/9/2022), Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, meskipun aturan tarif baru sudah berlaku, masih banyak aplikator yang belum menerapkan potongan maksimal 15%. Ada yang tetapkan menerapkan potongan 20 persen. Karena itu, mereka meminta agar pemerintah menjatuhkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan.


"SPAI mendesak pemerintah memberikan sanksi bagi perusahaan angkutan online atau aplikator yang menjalankan bisnisnya dengan melanggar perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia," ungkap Lily Pujiati.


Menurut Lily, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator melakukan pengawasan dengan melibatkan pengemudi angkutan online terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Aplikator, kata dia, jangan banyak mencari alasan untuk melaksanakan aturan potongan maksimal 15%. Apalagi sampai bilang merugi karena aturan tersebut.


Dalam pandangan Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, pengawasan pemerintah terhadap aplikator lemah. Dia menilai Kemenhub kurang tegas dalam menegakkan aturan pada operasional transportasi online. Sikap arogansi yang ditunjukan perusahaan aplikator dengan enggan mengikuti aturan pemerintah atas biaya potongan aplikasi, kata dia, merupakan bukti kuat bahwa Pemerintah tidak berdaya untuk bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan aplikator.


Igun Wicaksono mengatakan, aplikator jangan banyak alasan untuk tidak menerapkan aturan potongan maksimal 15%. Menurut dia, para driver sudah muak dengan alasan potongan dilakukan demi kesejahteraan para driver sebagai mitra.


Dalam pandangan Igun, aplikator sudah terlalu banyak membuat gimmick pemasaran untuk menarik penumpang, namun kesejahteraan driver tidak banyak diperhatikan. "Promo-promo dan program gimmick pemasaran yang diambil dari hasil keringat para mitra pengemudi ojek daring, sangat tidak dapat kami terima alasannya."


Kepada pers, Kamis (15/9/2022), Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menyampaikan, perusahaan terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan biaya layanan dengan cara yang memungkinkan menyeimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan yang bergantung pada platform Gojek. Antara lain mitra driver, UMKM, dan pelanggan.


"Kami terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan Biaya Layanan dengan cara yang memungkinkan bagi kami tetap mendukung mitra pengemudi dan UMKM, sambil memastikan keberlangsungan bisnis kami secara jangka panjang," kata Rubi Purnomo.


Rubi Purnomo mengungkapkan, Gojek telah mengikuti aturan terbaru terhadap tarif lima layanan ekosistem, yakni GoCar, GoFood, GoSend, GoShop dan GoMart. Hal ini untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra perusahaan. Sekaligus, kata dia, mendukung Gojek dan para mitra untuk terus memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. ***