EmitenNews.com—PT Indofarma Tbk (INAF) telah melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Senin (30/1/2023) di Jakarta.

 

RUPSLB tersebut dengan dua mata acara sebagaimana telah disampaikan pada pemanggilan RUPSLB.

 

RUPSLB perseroan ini telah memutuskan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara tersebut bahwa bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh Negara, Peraturan Menteri tersebut diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

 

“RUPSLB juga memutuskan perubahan susunan pengurus perseroan," jelas direksi perseroan dalam keterangan resmi, Senin (30/1/2023).

 

Keputusan dalam RUPSLB tersebut yaitu pemberhentian dengan hormat Arief Pramuhanto sebagai Direktur Utama Perseroan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.