EmitenNews.com - Amerika Serikat mengincar tembaga dari Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama lembaga terkait mengupayakan agar produk tembaga yang dijual ke AS itu, merupakan hasil peningkatan nilai tambah atau hilirisasi yang dilakukan di Tanah Air. 

Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rizwan Aryadi Ramdhan mengemukakan hal tersebut, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Kementerian Investasi merespons pernyataan Presiden AS Donald Trump, yang menyatakan bahwa Indonesia memiliki tembaga dengan kualitas tinggi. Trump mengemukakan hal itu, ketika mengumumkan penurunan tarif balasan atau resiprokal dari semula 32 persen menjadi 19 persen.

"Secara bersama-sama itu kita menyusun kebijakan yang pro hilirisasi. Jadi, tidak ekspor dalam keadaan mentah," kata Rizwan Aryadi Ramdhan.

Pemerintah secara resmi telah melarang ekspor konsentrat tembaga. Karena itu, pihaknya mendorong untuk melakukan proses hilirisasi di dalam negeri.

"Kalau kami mendukung untuk fasilitas proses produksinya di dalam negeri," katanya lagi.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tarif impor senilai 19 persen akan diberlakukan terhadap produk-produk Indonesia yang masuk ke AS, berdasarkan negosiasi langsung yang dilakukannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita," ucap Trump terkait kesepakatan yang dicapai dengan RI dalam hal tarif impor, seperti dipantau dari media sosial Truth Social di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan pertemuan dengan Menteri Perdagangan AS dan Kepala USTR di Washington DC pada 9 Juli 2025, disepakati penundaan pemberlakuan tarif untuk memberi waktu tiga pekan bagi penyelesaian perundingan lanjutan.

Selain soal tarif, negosiasi juga mencakup hambatan nontarif, ekonomi digital, dan kerja sama mineral kritis seperti nikel dan tembaga.

Peningkatan permintaan China dan terbatasnya pasokan logam dunia

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengungkapkan adanya kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga menjadi USD4.606,40 per wet metrik ton (WMT) pada paruh kedua Juni 2025 (15-30 Juni 2025). Penyebabnya, adanya peningkatan permintaan dari China serta terbatasnya pasokan logam dunia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, peningkatan HPE konsentrat tembaga juga disebabkan kenaikan harga signifikan pada mineral ikutan seperti tembaga, emas, dan perak. Selama Juni 2025, harga perak naik 3,5 persen, tembaga 1,3 persen, dan emas 1,1 persen.

"Peningkatan permintaan dunia, terutama dari Tiongkok yang tengah memperluas pembangunan sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi salah satu pendorong utama," kata Isy melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali naik pada paruh kedua Juni 2025, meningkat 1,20 persen dibandingkan paruh pertama Juni 2025 yang sebesar 4.552,47 dolar AS per WMT.

Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1515 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ditetapkan pada 13 Juni 2025 dan berlaku untuk periode 15-30 Juni 2025.

Penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan Kementerian ESDM mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.