Cegah Kecemburuan Sosial, DJP akan Tunjuk Marketplace LN Pungut Pajak
:
0
Ilustrasi marketplace. Dok. Katadata.
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) asal Indonesia. Kebijakan itu untuk menghindari risiko kecemburuan sosial dari pedagang daring dalam negeri.
"Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen," kata Direktur Perpajakan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
DJP telah menerapkan cara serupa pada 2020 untuk menunjuk lokapasar asing sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan semangat itu, menurut Hestu Yoga Saksama, DJP meyakini langkah yang sama bisa dilakukan pada rencana pungutan PPh 22 kali ini.
“Hal itu untuk menghindari risiko kecemburuan sosial dari pedagang daring di dalam negeri. Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri," ujarnya.
DJP mengaku telah melakukan audiensi dengan sejumlah lokapasar besar dan berharap mereka bisa mulai mempersiapkan sistem serta kebutuhan teknis lainnya.
"Berkaca dari tahun 2020, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat," jelas Yoga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun.
Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Related News
Bisnis Layanan GUCD Perta Arun Gas Diminati Kapal LNG Global
Emas Dunia Turun Ke USD4.261, Antam Melorot Rp16.000 per Gram
Yield Obligasi AS Sentuh Level 2007, Pasar Antisipasi Suku Bunga Fed
Dolar Perkasa di 101,1, Tekan Rupiah dan Pasar Asia
Nikkei Melesat 500 Poin Ditopang Saham AI dan Dividen
AS-Iran Tegang, Fed Hawkish, Harga Emas ke Level Terendah 7 Minggu





