Cegah Kecemburuan Sosial, DJP akan Tunjuk Marketplace LN Pungut Pajak

Ilustrasi marketplace. Dok. Katadata.
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) asal Indonesia. Kebijakan itu untuk menghindari risiko kecemburuan sosial dari pedagang daring dalam negeri.
"Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen," kata Direktur Perpajakan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
DJP telah menerapkan cara serupa pada 2020 untuk menunjuk lokapasar asing sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan semangat itu, menurut Hestu Yoga Saksama, DJP meyakini langkah yang sama bisa dilakukan pada rencana pungutan PPh 22 kali ini.
“Hal itu untuk menghindari risiko kecemburuan sosial dari pedagang daring di dalam negeri. Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri," ujarnya.
DJP mengaku telah melakukan audiensi dengan sejumlah lokapasar besar dan berharap mereka bisa mulai mempersiapkan sistem serta kebutuhan teknis lainnya.
"Berkaca dari tahun 2020, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat," jelas Yoga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun.
Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini, yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Bagi pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Shopee, Tokopedia, dan platform marketplace lainnya sebagai pemungut pajak pedagang online. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Pihak lain ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik." Demikian Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya, 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online.
Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. ***
Related News

Kasus Chromebook, Kejagung Dalami Investasi dari Google ke Gojek

Konsumsi Gas Industri Diprediksi Turun 2,34 Persen Imbas Tarif Trump

Pefindo Catat Mandat Surat Utang Rp62 Triliun, Swasta Paling Agresif

PGEO Ungkap Dana IPO Rp4,1T Masuk Deposito BTN, Bunga 5,65-5,85 Persen

Rata-rata Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp181,3 Triliun per Bulan

ULN Swasta Mei 2025 Tercatat USD196,4 Miliar