EmitenNews.com - Pasar mata uang kripto memasuki fase konsolidasi setelah sempat melonjak tajam akibat peralihan kebijakan Amerika Serikat dari konfrontasi militer ke sanksi ekonomi terhadap Iran. Lonjakan harga jangka pendek tersebut memicu aksi ambil untung (profit taking) dari para pelaku pasar.

Pengalihan fokus kebijakan AS meredakan ketegangan geopolitik dan mendorong kenaikan aset berisiko. Indeks Dow Jones Industrial Average di Bursa Saham New York ditutup naik 0,30 persen ke level 53.577,40 pada Selasa (25/8) waktu setempat seiring meningkatnya selera risiko investor.

Pengikutsertaan aset digital dalam sanksi AS memperketat pengawasan regulasi terhadap potensi arus dana kripto lintas negara. Perkembangan ini menjadi perhatian investor kripto di Indonesia, mengingat dinamika regulasi global dan pergerakan harga aset digital berimplikasi langsung pada volume perdagangan serta sentimen pasar kripto domestik.

Berdasarkan data Biggo Finance dan CoinMarketCap, Bitcoin diperdagangkan di level USD78.724 pada Rabu (26/8) pukul 08.30, turun 0,25 persen dalam 24 jam terakhir. Nilai tersebut terkoreksi setelah sempat menembus angka USD80.000 pada siang hari sebelumnya dengan kenaikan mencapai 5 persen.

Pemerintahan Donald Trump meluncurkan paket sanksi baru yang menyasar lebih dari 60 individu, perusahaan, dan kapal pendukung program nuklir serta perolehan pendapatan minyak Iran. Secara khusus, AS memperluas cakupan sanksi ke lima bidang strategis, yaitu aset digital, teknologi, emas, penerbangan, dan perkapalan.

Pergerakan aset kripto utama lain menunjukkan arah bervariasi. Ethereum turun 1,35 persen menjadi USD2.449 dan Solana melemah 1,24 persen ke level USD97,02. Sebaliknya, Binance mencatatkan kenaikan 0,99 persen hingga menyentuh harga USD695,70.(*)