Aset Bank Syariah Cetak Rekor Tertinggi, Capai Rp1.028,18 Triliun
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Dok. Tribunnews.
Sementara itu, sejak Januari hingga 30 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Tindakan hukum dijatuhkan untuk memperbaiki perilaku para pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
OJK mencatat, sanksi tersebut mencakup 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, penjatuhan sanksi dilakukan sebagai upaya menjaga integritas industri. Juga sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
"Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Friderica Widyasari Dewi.
Asal tahu saja. OJK juga mencatat adanya 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025.
Total penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar dan USD3.281 itu, mencerminkan peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha. ***
Related News
SERAMBI 2026, BI Siapkan Rp185,6 Triliun Kondisi Layak Edar
Ramalan BMKG Potensi Cuaca ekstrem Sepekan ke Depan, Waspadalah!
Sepanjang 2025, Tabungan Emas UUS OCBC Meroket 223 Persen
Energi Hijau Jadi Fokus, PGEO Dukung Sister City Sulut–Selandia Baru
Simfoni Seremoni Imlek, BEI Liburkan Bursa di 16–17 Februari 2026
Melawan Sentimen Global, Prabowo Pasang Alarm Optimisme untuk Pasar





