EmitenNews.com - Sumber objek pajak bakal bertambah. Pemerintah bakal menerapkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, mulai 1 Mei 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Kalau itu diterapkan, kocek pemerintah bakal memperoleh sumber pendapatan sampai triliunan rupiah.


Dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (6/4/2022), Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung tak memungkiri potensi pungutan pajak atas aset kripto akan menambah penerimaan negara. Total transaksi aset kripto pada 2020, hingga sekitar Rp850 triliun.


"Soal potensi, berdasarkan data 2020, total transaksi kripto Rp850 triliun. Berarti dikali 0,2 persen, hampir Rp 1 triliun. Lumayan loh," ujar Bonarsius Sipayung.


Namun, menurut Bonarsius Sipayung, angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan atas penerimaan negara terhadap transaksi kripto. Pasalnya, besarannya nanti saat dikenakan bisa saja turun, atau bahkan naik.


"Jangan diartikan penerimaan negara bakal seperti itu ya. Itu akan sangat tergantung dari transaksi. Jumlahnya bisa naik turun. Jumlahnya tergantung actual transaksi," tegasnya.


Bonar mengapresiasi pedagang aset kripto (exchanger) yang kelak mau membantu negara dengan bergotong-royong menghimpun dana lewat pajak kripto. Ia menyebutkan, pungutan pajak itu, dalam konteks mengumpulkan uang.


“Kumpulin uang sebanyak-banyaknya, terus nanti di sisi pengeluarannya, spending-nya, itu diatur sedemikian rupa, agar nanti negara ini hadir untuk warga negara yang membutuhkan," ungkapnya.


Kehadiran negara dalam persoalan pelik masyarakat, Bonar mencontohkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 23 juta penerima, sebagai bentuk kehadiran negara lewat penerimaan pajak. Ia mencontohkan, minyak goreng. Yang merasa mampu membayar atas belanja minyak goreng (kemasan nonsubsidi). Nantinya, atas pajak yang dipungut dalam minyak goreng itu disalurkan dalam bentuk BLT.


"Jadi kalau ditanya, apa sih rewardnya. Reward yang diberikan, negara menghargai warga negaranya yang telah bergotong royong, menghargai pengusaha yang telah membantu negara memungut pajak. Dan mudah-mudahan amal ibadahnya diterima oleh yang maha kuasa," tuturnya.


Secara aturan, PMK 68/2022 bakal mencomot pajak atas transaksi kripto lewat beberapa perhitungan. Tiap transaksi akan dikenai tarif PPN 1-2 persen dikali dengan nilai transaksinya. Pihak penjual aset pun bakal dikenai tarif PPh 0,1-0,2 persen dari nilai transaksi kripto, terhadap hasil penjualan yang dilakukan exchanger atau bukan pedagang fisik aset kripto. ***